Oct 5, 2015

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2015

Guru-guru Indonesia pasti menanti-natikan jadwal pencairan tunjangan profesi guru. Sebagaimana kita tahu bahwa Tunjangan profesi bertujuan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Dasar Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Secara singkat dipaparkan bahwa  ada dua jenis Tunjangan Profesi Guru yaitu Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru PNS. Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya. Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.

Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS akan dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III 2015

Di tahun ini, tunjungan profesi guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2015 dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober. TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Tunjangan profesi untuk bulan Juli, Agustus, September akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2015. Besaran TPG tersebut 1 kali gaji pokok per bulan.

Pencairan TPG bagi guru yang telah disertifikasi ini dilakukan oleh dua pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG untuk guru non PNS, semetara TPG guru PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. Tunjangan Profesi Guru akan di salurkan melalui Tiga Bank Nasional berdasarkan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.

Para guru yang telah menerima TPG dihimbau untuk tidak menguras isi tabungan saat tunjangan itu cair. Pasalnya, jika tabungan dikosongkan sampai saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank.

Selamat bagi guru-guru Indonesia.
Sumber: JPNN dan sekolahdasar.net

No comments:
Write comments