Nov 6, 2015

Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 Langkah Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional


Jadwal Uji Kompetensi Guru atau UKG 2015 semakin dekat. Rencananya Uji Kompetensi Guru akan diadakan dari 9 - 27 November 2015. Hal ini didasarkan pada surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2825/B/PR/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Apa itu UKG?

Uji Kompetensi Guru atau UKG merupakan kegiatan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam penguasaan materi oleh Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Mengapa Uji Kompetensi Guru perlu dilaksanakan?

Uji kompetensi guru perlu dilaksanakan mengingat guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maka guru harus memiliki kualifikasi akademik, menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan bahwa UKG itu sangat penting karena digunakan untuk memperoleh gambaran informasi pedagogik dan profesional. Sementara alat ukur untuk kemampuan sosial dan pribadi guru menggunakan penilaian kinerja guru.

UKG juga dinilai perlu untuk mendapatkan peta kompetensi yang menjadi bahan pertimbangan untuk diklat. Selain itu, juga untuk mengetahui kemampuan guru.

Materi Uji Kompetensi Guru

Kemdikbud juga menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, pilihan ganda dengan jumlah soal 60-100 soal.

Adapun materi yang diujikan dalam UKG di antaranya adalah kemampuan pedagogik atau kemampuan mengajar di kelas. Selanjutnya, adalah kompetensi profesional yakni meliputi bidang yang diajarkannya di sekolah.

Setelah UKG akan dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi guru. UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Hanya 36 dari 520 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara luring.

Siapa saja yang akan mengikuti UKG 2015?

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Diperkirakan ada 3.015.315 orang guru yang akan mengikuti UKG 2015, baik guru yang mempunyai sertifikasi pendidik maupun guru yang belum bersertifikat pendidik baik PNS maupun guru honorer.

Bagaimana cara pelaksanaan UKG 2015?

Uji kompetensi guru ini akan dilaksanakan dengan 2 cara. Cara yang pertama adalah secara online yang dilaksanakan di sekolah yang telah memiliki fasilitas. Yang kedua adalah secara offline bagi kabupaten yang belum siap.

Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu rata-rata Kompetensi Guru pada tahun 2019 mencapai angka 8 (Delapan).

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan UKG diperlukan peran aktif dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam membantu persiapan dan pelaksanaannya, antara lain :
  1. Melakukan sosialisasi Pelaksanaan UKG Tahun 2015 kepada Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Melakukan persiapan infrastruktur Tempat Uji Kompetensi (UKG)
  3. Melakukan persiapan pelaksanaan UKG secara nasional yang akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud sekitar bulan September 2015.

Anggaran Pelaksanaan UKG 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menganggarkan Rp 261 miliar untuk Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilangsungkan pada 9-27 November 2015. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan bahwa anggaran sebesar itu sudah termasuk semua perangkat untuk UKG.

Apa pengaruh UKG bagi Guru?

Hasil pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) tahun ini dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru. Jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo menyatakan kesiapan pelaksanaan UKG tersebut, baik dari guru maupun tempat ujian kompetensinya (TUK).

Sebagaimana arahan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berdasarkan petunjuk pemerintah pusat, tidak ada standar tertentu dalam UKG. UKG dapat diumpamakan sebagai general check up bagi para guru, yakni untuk mengetahui kompetensi guru, sehingga tidak ada pula standar kelulusan dan UKG tidak terkait dengan pemberian tunjangan profesi.

Namun menurut  Sumarna Surapranata, ada pada perlakuan terhadap hasil ujian. “Dulu, hasil UKG tidak menjadi patokan apa pun. Kali ini, hasil UKG akan dijadikan acuan untuk memberikan pembinaan pada para guru.  Kemendikbud akan menetapkan pola pendidikan dan latihan (diklat) sesuai hasil UKG setiap guru. Mereka yang mendapat nilai di bawah 5,5 akan kami bina melalui diklat tersebut," tandasnya

Selamat menjalankan Uji Kompetensi Guru 2015, semoga pendidikan kita semakin baik dan Indonesia semakin jaya.

sumber gambar: sdn3bubunan.blogspot.com

No comments:
Write comments